Rabu, 20 Mei 2009

SISTEM KESEHATAN NASIONAL

  1. Sistem Kesehatan Nasional

Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

Dari rumusan pengertian di atas, jelaslah SKN tidak hanya menghimpun upaya sektor kesehatan saja melainkan juga upaya dari berbagai sektor lainnya termasuk masyarakat dan swasta. Sesungguhnyalah keberhasilan pembangunan kesehatan tidak ditentukan hanya oleh sektor kesehatan saja.

Dengan demikian, pada hakikatnya SKN adalah juga merupakan wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.

  1. Subsistem Upaya Kesehatan

Subsistem upaya kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

.

  1. Tujuan

Tujuan subsistem upaya kesehatan adalah terselenggaranya upaya kesehatan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable),dan bermutu (quality) untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

  1. Unsur-Unsur Utama

Subsistem upaya kesehatan terdiri dari dua unsur utama, yakni upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP).

1. UKM adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. UKM mencakup upaya-upaya promosi kesehatan, pemeliharaan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, kesehatan jiwa, pengendalian penyakit tidak menular, penyehatan lingkungan, dan penyediaan sanitasi dasar, perbaikan gizi masyarakat, pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, pengamanan penggunaan zat aditif (bahan tambahan makanan) dalam makanan dan minuman, pengamanan narkoti ka, psi kotropika, zatad i ktif dan bahan berbahaya, serta penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.

2. UKP adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan. UKP mencakup upayaupaya promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan rawat jalan, pengobatan rawat inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan yang ditujukan terhadap perorangan. Dalam UKP juga termasuk pengobatan tradisional dan alternatif serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika.

3. Kedua upaya kesehatan tersebut bersinergi dan dilengkapi dengan berbagai upaya kesehatan penunjang. Upaya penunjang untuk UKM antara lain adalah pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat dan pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya. Sedangkan upaya penunjang untuk UKP antara lain adalah layanan laboratorium klinik, apotek, optik, dan toko obat.

E. Prinsip

Penyelenggaraan Subsistem upaya Kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. UKM terutama diselenggarakan oleh pemerintah dengan peran aktif masyarakat dan swasta.

2. UKP diselenggarakan oleh masyarakat, swasta, dan pemerintah.

3. Penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta harus memperhatikan fungsi sosial.

4. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus bersifat menyeluruh, terpadu, berkelanjutan, terjangkau, berjenjang, profesional, dan bermutu.

5. Penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengobatan tradisional dan alternatif, harus tidak bertentangan dengan kaidah ilmiah.

6. Penyelenggaraan upaya kesehatan harus sesuai dengan nilai dan norma sosial budaya, moral, dan etika profesi.

F. Bentuk Pokok

1. Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)

a. UKM strata pertama

Yang dimaksud dengan UKM strata pertama adalah UKM tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada masyarakat.

Ujung tombak penyelenggara UKM strata pertama adalah Puskesmas yang didukung secara lintas sektor dan didirikan sekurang-kurangnya satu di setiap kecamatan. Puskesmas bertanggung jawab atas masalah kesehatan di wilayah kerjanya.

Terdapat tiga fungsi utama Puskesmas, yakni sebagai (1) pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, (2) pusat pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, dan (3) pusat pelayanan kesehatan tingkat dasar.

Sekurang-kurangnya ada enam jenis pelayanan tingkat dasar yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, yakni promosi kesehatan; kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana; perbaikan gizi; kesehatan lingkungan; pemberantasan penyakit menular; dan pengobatan dasar.

Peran aktif masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan UKM strata pertama diwujudkan melalui berbagai upaya yang dimulai dari diri sendiri, keluarga sampai dengan upaya kesehatan bersama yang bersumber masyarakat (UKBM). Pada saat ini telah behasil dikembangkan berbagai bentuk UKBM seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa, Pos Upaya Kesehatan kerja, dan Dokter Kecil dalam Usaha Kesehatan Sekolah.

b. UKM strata kedua

Yang dimaksud dengan UKM strata kedua adalah UKM tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengaetahuan dan terknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada masYarakat.

Penanggung jawab UKM strata kedua adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang didukung secara lintas sektor. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai dua fungsi utama yakni fungsi menajerial dan fungsi teknis kesehatan.

Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pem bangunan kesehatan di kabupaten/kota. Fungsi teknis kesehatan mencangkup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat lanjutan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan Puskesmas.

Untuk dapat melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan berbagai unit pelaksana teknis seperti: unit pencegahan dan pemberantasan penyakit; promosi kesehatan; pelayanan kefarmasian; kesehatan lingkungan; perbaikan gizi ; dan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana. Unit-unit tersebut di samping memberikan pelayanan langsung juga membantu Puskesmas dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan masyarakat.

Yang dimaksud dengan rujukan kesehatan masyarakat adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat yang dilakukan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal. Rujukan kesehatan masyarakat dibedakan atas tiga aspek, yakni: rujukan sarana, rujukan teknologi, dan rujukan operasional.

c. UKM strata ketiga

Yang dimaksud dengan UKM strata ketiga adalah UKM tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuaan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada masyarakat.

Penanggung jawab UKM strata ketiga adalah Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan yang didukung secara lintas sektor. Dinas Kesehatan provinsi dan Departemen Kesehatan mempunyai dua fungsi, yakni fungsi manajerial dan fungsi teknis kesehatan.

Fungsi manajerial mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan di provinsi/nasional. Fungsi teknis kesehatan mencakup penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat tingkat unggulan, yakni dalam rangka melayani kebutuhan rujukan dari kabupaten/kota dan provinsi.

Dalam melaksanakan fungsi teknis kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Departemen Kesehatan perlu didukung oleh berbagai pusat unggulan yang dikelola oleh sektor kesehatan dan sektor pembangunan lainnya. Contoh pusat unggulan yang dimaksud adalah Institut Gizi Nasional, Institut penyakit Infeksi Nasional, Institut Kesehatan Jiwa Nasional, Institut Ketergantungan Obat Nasional, Institut promosi Kesehatan Nasional, Institut Kesehatan Kerja Nasional, dan pusat Laboratorium Nasional, Institut Survailans dan Teknologi penyakit dan Kesehatan Lingkungan, serta berbagai pusat unggulan lainnya. Pusat unggulan ini disamping menyelenggarakan pelayanan langsung juga membantu Dinas Kesehatan dalam bentuk pelayanan rujukan kesehatan.

2. Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

a. UKP strata Pertama

Yang dimaksud dengan UKP strata pertama adalah UKP tingkat dasar, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dasar yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata pertama adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta yang diwujudkan melalui berbagai bentuk pelayanan profesional, seperti praktik bidan, praktik perawat, praktik dokter, praktik dokter gigi, poliklinik, balai pengobatan, praktik dokter/klinik 24 iam, praktik bersama, dan rumah bersalin.

UKP strata pertama oleh pemerintah juga diselenggarakan oleh Puskesmas. Dengan demikian Puskesmas memiliki dua fungsi pelayanan, yakni pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan. Untuk meningkatkan cakupan, Puskesmas dilengkapi dengan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pondok Bersalin Desa, dan Pos Obat Desa. Pondok Bersalin Desa, dan Pos Obat Desa termasuk dalam sarana kesehatan bersumber masyarakat.

Dalam UKP strata pertama juga termasuk pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif, serta pelayanan kebugaran fisik dan kosmetika. Pelayanan pengobatan tradisional dan alternatif yang diselenggarakan adalah yang secara ilmiah telah terbukti keamanan dan khasiatnya.

UKP strata pertama didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti toko obat dan apotek (dengan kewajiban menyediakan obat esensial generik), laboratorium klinik, dan optik.

Untuk menjamin dan meningkatkan mutu UKP strata pertama perlu dilakukan berbagai program kendali mutu, baik yang bersifat prospektif meliputi lisensi, sertifikasi, dan akreditasi, maupun yang bersifat konkuren ataupun retrospektif seperti gugus kendali mutu.

Untuk masa mendatang, apabila sistem jaminan kesehatanasional telah berkembang, pemerintah tidak lagi menyelenggarakan UKP strata pertama melalui Puskesmas. Penyelenggaraan UKP strata pertama akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang sangat terpencil masih dipadukan dengan pelayanan Puskesmas.

b. UKP srata kedua

Yang dimaksud dengan UKP strata kedua adalah UKP tingkat lanjutan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata kedua adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta yang diwujudkan dalam bentuk praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik spesialis, balai pengobatan penyakit paru-paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai kesehatan jiwa masyarakat (BKJM), rumah sakit kelas C dan B non pendidikan milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), dan rumah sakit swasta.

Berbagai sarana pelayanan ini di samping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata pertama dalam bentuk pelayanan rujukan medik.

Yang dimaksud dengan pelayanan rujukan medik adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik, baik secara vertikal maupunhorizontal. Rujukan medik terdiri dari tiga aspek, yakni rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan, serta rujukan bahan-bahan pemeriksaan laboratorium.

UKP strata kedua ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik, dan optik. Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu.

c. UKP strata ketiga

Yang dimaksud dengan UKP strata ketiga adalah UKP tingkat unggulan, yaitu yang mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan subspesialistik yang ditujukan kepada perorangan.

Penyelenggara UKP strata ketiga adalah pemerintah, masyarakat, dan swasta yang diwujudkan dalam bentuk praktik dokter spesialis konsultan, praktik dokter gigi spesialis konsultan, klinik spesialis konsultan, rumah sakit kelas B pendidikan dan kelas A milik pemerintah (termasuk TNI/POLRI dan BUMN), serta rumah sakit khusus dan rumah sakit swasta. Berbagai sarana pelayanan ini disamping memberikan pelayanan langsung juga membantu sarana UKP strata kedua dalam bentuk pelayanan rujukan medik. Seperti UKP strata kedua, UKP strata ketiga ini juga didukung oleh berbagai pelayanan penunjang seperti apotek, laboratorium klinik, dan optik.

Untuk menghadapi persaingan global, UKP strata ketiga perlu dilengkapi dengan beberapa pusat pelayanan unggulan nasional, seperti pusat unggulan jantung nasional, pusat unggulan kanker nasional, pusat penanggulangan stroke nasional, dan sebagainya. Untuk meningkatkan mutu perlu dilakukan berbagai bentuk program kendali mutu.

DAFTAR PUSTAKA

http://idioonline.org, diakses pada tanggal 16 April 2009.

http://perpustakaankesehatan-DEPKES.org, diakses pada tanggal 16 April 2009.


2 komentar:

  1. columbia titanium gold - Titanium Arts
    Colorful red gold. titanium pipe Brand new. 1.8 oz. $45. Quantity. Add titanium wire to micro hair trimmer Cart. Product Details. Quantity. Add to Cart. titanium nipple barbells Description. titanium rings for men $45. Quantity. Add to Cart. Description. $45. Quantity. Add to Cart.$45.00

    BalasHapus